Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bogor berhasil mengamankan 846 minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Ratusan minuman keras tersebut berasal dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
Kasubag Huma Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bogor sebagai operasi cipta kondisi saat bulan suci Ramadhan.
Selain mengamankan barang bukti ratusan botol miras, polisi juga mengamankan dua orang pelaku. “Ada dua orang pelaku yang kita amankan pelaku pertama berinisial I (55) warga Ciseeng dan yang kedua TS yang merupakan ibu rumah tangga di Ciseeng,” katanya.
Rilincian barangbukti yang diamankan 156 botol merk Intisari, 48 botol merk Anggur merah, 48 botol merk Anggur kolesom, 12 botol merk Anggur putih, 24 botol merk New port, 5 botol merk Arak, 33 botol merk Asoka, 4 botol merk Ice blue, 516 botol.
Keduanya ditangkap di TKP berbeda. “Kedua pelaku itu melanggar Perda Kabupaten Bogor No.4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Pasal 17 huruf F tentang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman dan atau makanan yang memabukkan atau berbahaya,” katanya. Tribunnews.com