RATUSAN botol minuman keras (miras) disita petugas Satpol PP Kecamatan Kalideres. Barang bukti tersebut diperoleh saat melakukan razia terhadap sejumlah warung yang tidak memiliki izin menjual miras.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Romansen Sirait mengatakan, operasi tersebut menyasar beberapa warung seperti di Terminal Kalideres, Kamal, Menceng, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019) dini hari.
“Hasilnya, ada sebanyak 17 dus berisi sekitar 350 botol miras berbagai jenis seperti rajawali, anggur merah dan lain-lain yang diamankan petugas,” katanya, Minggu (19/5).
Romansen mengatakan, operasi penertiban miras yang mengerahkan sekirar 100 personel tersebut untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat).
Pasalnya, warung-warung yang dirazia disinyalir tidak memiliki izin menjual miras. “Operasi ini untuk mengantisipasi penyakit masyarakat di Kecamatan Kalideres, sekaligus menindaklanjuti instruksi pimpinan dalam rangka bulan suci Ramadan,” kata Romansen Sirait.
Pada kesempatan tersebut masyarakat juga diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadan.
Sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa tidak merasa terganggu dan dapat beribadah dengan khusyuk. “Kita juga menghimbau kepada para pedagang agar mereka tidak menjual lagi minuman keras, khususnya di wilayah Kecamatan Kalideres,” ucap Romansen. Tribunnews.com