Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Sarikaya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas yang berisi ratusan botol minuman keras berbagai merek.
Pantauan Medcom.id, selain melakukan penggeledahan di dalam kontrakan, puluhan petugas juga menyita sejumlah dus berisi ratusan minuman keras di dalam dua mobil avanza warna hitam yang terparkir di depan rumah pemilik miras tersebut.
Kepala Pengendalian Operasional (Kadalops) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Agus mengatakan, terbongkarnya keberadaan minuman beralkohol itu berdasarkan informasi masyarakat.
“Jadi warga di sini melapor soal peredaran minuman keras. Kami merespon dan langsung mendatangi lokasi,” kata Agus di lokasi penggerebekan, Sabtu, 18 Mei 2019.
Agus menjelaskan pihaknya menemukan sekitar 600 botol minuman keras siap edar dari lokasi. Agus menegaskan, pemiliknya merupakan agen yang tidak memiliki ijin.
“Ya, jadi memang pemilik ini agen, namun perijinan untuk menjualnya tidak ada (ilegal). Jumlah yang diamankan, memang banyak. Belum lagi tersimpan juga di dalam mobil diduga agar tidak kentara,” jelas Agus.
Agus menerangkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok terus menggelar operasi sepanjang bulan Ramadan, guna memininalisir peredaran minuman keras. Beberapa lokasi lain juga, sempat didatangi oleh petugas seperti Sawangan, Pancoran Mas, Sukmajaya.
“Ini untuk meningkatkan kondusifitas Kota Depok, tadi kami juga sempat mendatangi lokasi lain dan mengamankan barang bukti miras,” tandas Agus. Medcom.id