Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo menyita sebuah mobil dump truck bernomor polisi DB 8816 EY yang bermuatan 5,8 ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Leonardo Widharta menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari minggu (16/06/19), di wilayah Gentuma, Gorontalo Utara. Miras ilegal yang diduga berasal dari wilayah Amurang, Sulawesi Utara, untuk dikirim menuju pelabuhan Gorontalo yang selanjutnya akan dikirim ke Kalimantan.
“Modusnya ada lima karung semen di bagian belakang truk, untuk mengelabui anggota yang melakukan pemeriksaan,” kata Leonardo Widharta, Selasa (18/6/2019).
Dari hasil interogasi, Leonardo mengungkapkan, barang haram tersebut milik salah satu warga asal balikpapan bernama Nur Aco (49) bersama supirnya Marcell Toralawe (32).
Mudahnya miras ilegal melintas di perbatasan, kata Leonardo, disebabkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri. “Untuk sekarang yang diduga anggota Polri tersebut sudah tidak berada di Polsek Atinggola. Bisa dikatakan dia membackup dan mengawal agar bisa lolos masuk Gorontalo,” beber Leonardo kepada Liputan6.com.
Leonardo juga menegaskan, pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebenaran backing-an dari oknum polisi termasuk Polsek Perbatasan.
“Bisa dikategorikan lemahnya pengawasan di perbatasan, bisa juga dibilang masyarakat sudah tau mungkin ada oknum Polri yang membackup itu atau mengawalnya,” kata Leonardo. Liputan6.com