Empat orang tersangka oknum pertugas di bandara yang melakukan penyelundup minuman beralkohol (Miras) ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya dari Bandara Sentani diberi sanksi sosial dengan menjadikan mereka sebagai duta kamtibmas, dengan menyampaikan pesan kantimbas kepada warga masyarakat yang ada di terminal Bandara Sentani.
Empat orang pelaku penyelundup miras yang diamankan ini masing-masing bernama Fernando Serigar bekerja sebagai teknisi di salah satu maskapai penerbangan, Muhammad Tafsir petugas honorer di salah satu instansi bandara Sentani, Sarwono karyawan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan Andika Kevin Sinurat tidak ada pekerjaan.
“Mereka kami beri sanksi sosial dengan mengucapkan janji tidak lagi menyelundupkan minuman beralkohol ke Wamena maupun daerah lain melalui Bandara Sentani di hadapan ratusan penumpang,” katanya Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Ipda Baharudin Buton, Rabu (12/6).
Buton mengatakan, pihaknya memberi sanksi sosial kepada mereka agar ada efek jera dan warga bisa mengetahui mereka sebagai pelaku penyelundup miras. Aksi mereka ini pun menjadi perhatian warga dan juga tontonan para penumpang maupun petugas Bandara Sentani.
“Penyampaian pesan kamtibmas yang disampaikan mereka ini, mendapat perhatian dari masyarakat. Bahkan sebagian warga turut mengabadikan moment tersebut dengan hanphone miliknya,” ujar Kapolsek.
Ipda Baharudin Buton, mengungkapkan, keempatnya diberikan sanksi karena terbukti menyelundupkan ratusan botol minuman keras ke Bandara Wamena, pada Senin (10/6) lalu dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan. ‘’Mereka didapat menyelundupkan Miras pada hari Senin (10/6) ke Wamena dari Bandara Sentani. Miras itu diselundupkan langsung ke dalam pesawat, tanpa melewati X-Ray seperti barang pada umumnya,” tutur Kapolsek.
Miras berhasil diamankan tersebut sebanyak 144 botol, sementara 336 botol yang berhasil lolos ke Wamena sudah yang saat ini telah diamankan di bandara Wamena. Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku, diketahui bahwa penyelundupan dengan modus yang sama sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, keempat tersangka sudah dua kali melakukan penyeludupan Miras ke Wamena. Dalam penyelundupan pertama mereka berhasil meloloskan puluhan miras dan setiap kali penyelundupan mereka dibayar Rp. 2-5 juta rupiah,” ungkapnya.
Baharudin mengungkapkan, sanksi sosial yang diberikan kepada keempat petugas tersebut diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat umum untuk tidak membawa minuman keras saat melakukan penerbangan. “Semoga ini menjadi contoh bagi penumpang lainnya agar tidak membawa minuman keras saat akan menggunakan jasa penerbangan melalui bandara Sentani,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, keempat petugas yang kedapatan menyelundupkan miras ini terindikasi akan dipecat dari tempat kerjanya. Pospapua.com