Gudang minuman keras (miras), di pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek petugas Satpol PP dan POM TNI. Gudang miras itu, menyimpan beraneka macam jenis miras premium dengan kandungan alkohol 40% ke atas.
Miras tersebut biasa disalurkan ke sejumlah tempat hiburan yang ada di wilayah Jabodetabek. Sedikitnya, puluhan kardus isi ribuan botol miras impor berhasil diamankan dalam penggerebekan ini. Selanjutnya, miras-miras itu, disita Satpol PP sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, Tangsel sudah tidak boleh ada peredaran, distribusi dan produksi minuman beralkohol atau miras.
“Hari ini kita melakukan penindakan supaya kita bisa menegakan perda tersebut. Jenisnya kita belum lihat, tapi ini alkohol lebih dari 40%,” kata Oki kepada wartawan, di Taman Tekno, Tangsel, Kamis (27/6/2019).
Dijelaskan dia, larangan itu ada sesuai dengan Perda No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Ditambahkan dia, gudang di Blok J1 Nomor 16, Taman Tekno ini, dijadikan tempat penyimpanan miras. Sedikitnya, ada dua ruangan yang jadi tempat penyimpanan miras. Di ruang itu, banyak kardus miras.
Saat digerebek, ada tiga pekerja yang berada di lokasi. Mereka tengah bersiap mengangkut kardus-kardus miras ke atas tiga unit mobil truk yang tersedia di parkiran.
“Tadi sempat ada kegaduhan, karena ada orang yang mengaku sebagai pemilik gudang protes dengan penyegelan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. Tetapi setelah dijelaskan mengerti juga,” paparnya.
Dari pria tersebut, terungkap bahwa gudang ini sudah beroperasi puluhan tahun. Pria ini juga meminta agar kardus-kardus berisi botol miras tersebut tidak diangkut semua.
“Saya di sini sudah puluhan tahun. Jadi saya minta barang-barang ini jangan diangkut dulu. Ini kita bahas lagi soal perijinannya di kantor bapak. Jangan main angkut saja dong. Nanti kita urus,” tambah pria tersebut.
Dijelaskan dia, miras yang ada di gudangnya itu akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan yang ada di Jabodetabek. Namun, dia tidak merinci di mana saja tempat itu.
Setelah terjadi dialog dengan petugas Satpol PP, akhirnya pria berkacamata yang mengaku sebagai pemilik gudang itu hanya bisa pasrah melihat ribuan botol miras miliknya dibawa petugas Satpol PP Tangsel. Sindonews.com