Setelah Mencekoki Miras, Pria di Malang Sodomi Remaja 16 Tahun di Rumah Kosong

Polisi menangkap pria berinisial MK, warga kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (20/7/2019). Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak sodomi terhadap seorang remaja lelaki. Tindakan yang tergolong kekerasan seksual terhadap anak itu dilakukan pada Mei 2019 silam.

“Kejadian itu (dugaan sodomi) diketahui pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019. Hingga akhirnya dilaporkan pada hari  Sabtu 20 Juli 2019,” ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah ketika dikonfirmasi, Minggu (21/7/2019)

Ainun menambahkan, kejadian terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah peternakan di kecamatan Karangploso tempat korban sehari-hari bekerja.  Pagi itu, MK mendatangi korbannya dan mengajak menenggak minuman keras.

“Setelah membeli minuman keras, kurang lebih jam 08.00 WIB. Korban diajak ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Karangploso,” imbuh perwira polisi dengan tiga balok di bahu ini.

Pelaku kemudian mencekoki korban dengan miras sedikit demi sedikit. MK kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim. Merasa aneh dengan ajakan MK, korban kemudian sempat menolak ajakan mesum itu.

Tak kuasa melawan ancaman yang ditujukan kepadanya, korban akhirnya hanya bisa pasrah MK menikmati tubuhnya dengan cara disodomi. “Setelah puas menyodomi kepada korban. Lalu korban diberi uang sebesar lima ribu Rupiah. Pelaku  mengancam akan menghabisi korban apabila memberi tahu kepada orang lain,” jelas Ainun.

Usai berhubungan, korban kemudian diperkenankan untuk meninggalkan rumah kosong. Setibanya rumahnya di Kota Malang, korban bercerita kepada kakaknya yang kebetulan juga bekerja di tempat yang sama.

Mendengar cerita perisitiwa memilukan yang dialami adiknya itu, membuat keluarga korban bergegas mencari keberadaan pelaku. Tapi tak kunjung ketemu.

Selang sekitar dua bulan kemudian, yakni  pada Sabtu (20/7/2019), FR (kakak korban) sempat berpapasan dengan pelaku saat melintas di seputaran jalan yang ada di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. FR langsung memberanikan diri mengamankan pelaku. Hingga akhirnya diserahkan ke Polsek Karangploso.

“Kasusnya masih terus didalami UPPASatreskrim Polres Malang. Selain pelaku, satu setel pakaian yang dikenakan korban juga sudah kami amankan sebagai barang bukti. Kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan,” tandas Ainun. Tribunnews.com

Leave a Reply