Tersangka Hasanudin (22) pemuda Dusun Madurejo, Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, saat bekerja sebagai sopir MPU Elf, kerap mengkonsumsi minuman keras (miras) yang mudah didapatkannya di warung yang menjadi langganan di kawasan Pandaan, seusai kerja siang.
Meski tanpa kernet ia melakukan profesinya tiap hari. Meski sudah berkeluarga dengan punya seorang putri yang masih balita, Hasanudin tak memikirkan masa depan dari dampak yang diperbuatnya saat memperkosa Ibu rumah tangga (RT).
IRT inisial NV (29), warga Pabean Cantikan, Kota Surabaya, ini menjadi korban aksi bejatnya. Hasanudin dengan memakai baju tahanan menuturkan dirinya sebelumnya hanya menginginkan barang milik korban, sebuah handphone (HP) merek OPPO A37 dan tas korban.
“Tapi selanjutnya saya khilaf akibat pengaruh minuman keras, sehingga memperkosanya,” aku Hasanudin, pada awak media, saat rekonstruksi, Selasa (30/7/2019).
Bahkan tersangka mengaku sempat memukul dada kiri korban karena mencoba melawan. Sehingga korban tak berdaya dan lemas saat berada di bangku tengah MPU Elf bernopol N-7635-UT yang disopiri tersangka.
Akibatnya perempuan yang hendak bersilaturahmi ke tempat kerabatnya di Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini, tak mampu melawan ketika perkosaan berlangsung.
Aksi bejat tersangka dilakukannya tanpa belas kasih meski korban meronta dan berontak. Usai lakukan perbuatan gilanya, pemuda desa yang belum lama bisa kemudikan Elf ini, meninggalkannya begitu saja di pinggir jalan. Faktualnews.co