Mengkonsumsi minuman keras (miras) kembali memakan korban. Setelah pada Kamis (11/7/2019) lalu seorang pengemudi mobil yang mabuk menabrak pemotor di Jalan Galunggung, Kota Malang hingga tewas. Kini giliran bocah berusia 17 tahun yang menjadi korban.
Kejadian itu adalah pembacokan yang dilakukan oleh Siswanto (31) pada seorang anak kecil berinisal MF (17) pada sebuah acara kuda lumping di Desa Kidal, Kecamatan, Tumpang, Kabupaten Malang, Minggu (21/7/2019) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Diduga, Siswanto melakukan tindakan itu lantaran tengah dalam kondisi mabuk dan tidak terima ketika diingatkan oleh warga.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariah. “Diduga pelaku telah mengkonsumsi miras. Hal itu terbukti dari bau mulutnya,” terang Ainun. Ia menuturkan bahwa pembacokan itu dilakukan dengan menggunakan celurit atau sabit yang memang sengaja dibawa oleh pelaku yang merupakan warga Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Ainun menjelaskan kronologi kejadian bahwa korban sebelumnya berjaga di area parkir bersama warga lainnya. “Sabtu malam itu korban bersama para saksi berada di lokasi hiburan kuda lumping sambil menjaga parkir motor. Sekitar pukul 01.00 dini hari, melintas pelaku bersama temannya berboncengan naik sepeda motor tanpa mengurangi kecepatan,” ujarnya.
Saat itu, sang warga dan juga korban berusaha mengingatkan pelaku, terlebih pelaku saat itu juga seakan menantang dengan menaikkan dan menurunkan gas motornya bersama rekannya. “Pelaku juga memainkan mesinnya atau menbleyer-bleyer gasnya. Kemudian ditegur oleh korban dan warga lainnya, namun pelaku justru melawan dan pelaku mengeluarkan sebilah celurit dan membacok korban,” beber Ainun.
Akibatnya, MF yang masih berusia di bawah umur itu mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan maupun kiri, serta bagian punggung. “Salah seorang saksi berhasil merebut senjata tajam dari tangan pelaku, namun kemudian teman korban kabur dengan motornya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan petugas Polsek Tumpang yang melakukan pengamanan giat tersebut, berikut barang buktinya. Sedangkan korban dibawa ke RS Sumber Santoso Tumpang untuk dilakukan perawatan,” tandasnya.
Atas kejadian itu, Siswanto terancam dikenai pasal berlapis yakni dengan sengaja membawa, dan menggunakan senjata tajam. Serta melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Yakni melanggar pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat no. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kumparan.com