Kasus Miras Maut di Kota Palu Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Kasus minuman keras (miras) lokal yang berujung maut di Kota Palu, Sulawesi Tengah memasuki babak baru. Penyidik Unit Kriminal Khusus (krimsus) SatReskrim Polres Palu, memang terlihat serius dalam penanganan kasus miras yang menyebabkan belasan orang tewas pada Desember 2018 silam itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Penyidik Krimsus Sat reskrim Polres Palu, dibawah kepemimpinan Kanit Krimsus IPDA Punguan Hutahaean, S.Tr.K sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Palu.

Surat itu bertanggal 29 Juli 2019, yang menyatakan bahwa penyerhan berkas perkara pidana tersangka atas nama Jhon Tyson Maelo alias Tyson, sudah dinyatakan lengkap (P21). Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragih, saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut.

Kata dia, pihaknya sudah menerima surat P21 itu, dan rencananya dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Palu.

“Iya, kami sudah terima, dan rencananya dalam waktu dekat kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya kepada TribunPalu.com,  Rabu (31/7/2019).

Salah satu korban meninggal dunia usai mengonsumsi miras (Humas Polres Palu) Kristian mengungkapkan, kasus tersebut sempat beberapa kali mengalami hambatan, termasuk hasil lab otopsi korban tewas akibat mengonsumsi miras maut itu. “Kami juga sempat terkendala dari beberapa keterangan ahli pangan,” sebutnya.

Namun, dengan komitmen penyidik kriminal khusus Sat Reskrim Polres Palu, di bawah kepemimpinan Kanit Krimsus IPDA Punguan Hutahaean, serta dukungan dari berbagai pihak, kasus tersebut saat ini sudah masuk P21.

Holmes menjelaskan, kandungan miras terungkap dari hasil uji lab terhadap sembilan sampel yang diambil di tempat kejadian perkara. Begitu juga hasil lab terhadap sejumlah sampel yang beredar di beberapa toko di Kota Palu.

Dari ketiga miras tersebut, tegas dia, bahwa miras yang dikonsumsi para korban, mengandung methanol. “Dari hasil uji lab, miras tersebut mengandung methanol, yang kita tahu adalah bahan berbahaya,” ungkapnya.

Seperti yang di ketahui, kasus miras maut yang mengakibatkan 18 orang tewas itu terjadi pada Senin 17 Desember 2018 lalu. Pada 13 Juni 2019, Polres Palu menetapkan pemilik pabrik minuman keras yakni Tyson sebagai tersangka.

Tyson sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP tersebut dikeluarkan oleh Sat Raeskrim Polres Palu, dengan nomor: B/285/VI/2019/Reskrim. Tribunnews.com

Leave a Reply