Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, menyita 947 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Minuman tersebut dijual secara ilegal karena tidak memiliki izin usaha mau pun merek dagang.
“Total ada 947 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang berhasil kami sita dalam operasi ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi di Tulungagung, Rabu, 14 Agustus 2019.
Hendi mengatakan, ratusan miras tersebut diamankan dari sembilan toko dan warung setempat. Dalam beberapa hari terakhir, polisi menggeledah belasan warung setempat. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Happy Inspire Confuse Sad
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mendapati sembilan warung yang menyimpan dan mengedarkan minuman dengan kadar tinggi untuk memperoleh keuntungan. Ia menyebut, operasi ini juga tak hanya menyasar kota, tapi juga pelosok desa. “Seperti di wilayah Tanggung Gunung dan beberapa daerah pinggiran lain,” ujarnya.
Menurut Hendi, operasi pekat (penyakit masyarakat) minuman keras ini bertujuan penertiban sekaligus edukasi masyarakat. Semua barang temuan disita dan akan dihancurkan.
Pedagang yang menyimpan dan mengedarkan miras tidak langsung diproses hukum melainkan dibina agar pedagang tidak kembali menjual miras secara ilegal. Apalagi barang yang dijual adalah minuman alkohol tradisional atau oplosan yang acapkali diracik secara sembarangan dan tidak mendapat pengawasan dari Dinas Kesehatan.
“Jika dibina tidak bisa, tetap membandel, nanti polisi akan langsung menerapkan mekanisme sanksi/hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pangan,” ucap dia dengan tegas. Medcom.id