Yonif 328 Gagalkan penyelundupan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-PNG

Saat melaksanakan pemeriksaan rutin sekitar Pos, anggota Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH berhasil menggagalkan upaya penyelundupam ratusan botol miras ilegal di wilayah Arso 2.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han), dalam rilis tertulisnya di perbatasan Skouw, Papua, Senin (5/8/2019)

Diungkapkan Dansatgas, kegiatan sweeping rutin pada Minggu (4/8) yang dilakukan oleh personel Satgas Pos Koya Koso di wilayah perbatasan, berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal sebanyak 372 botol dari seorang warga.

“Saat pelaksanaan sweeping, personel Satgas memeriksa sebuah kendaraan yang dikendarai oleh AW (38) warga Pir 1. Saat itu menemukan 15 kardus miras tanpa adanya surat keterangan untuk membawa barang,” ungkap Erwin.

“Sebanyak 192 kaleng bir bintang, 144 botol bir bintang, 24 botol anggur merah dan 12 botol whisky kami amankan di Pos Koya Koso,” tambah Erwin.

Seperti diketahui, Erwin mengatakan bahwa miras merupakan salah satu faktor pemicu utama tindak kejahatan akibat mengkonsumsi miras serta faktor utama kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pengaruh miras. “Ini kami lakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti ini yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan bagi warga yang berada di perbatasan,” pungkasnya. Tniad.mil.id

Leave a Reply