Gadis Disabilitas di Pamekasan Dicekoki Miras Sang Pacar, Perutnya Ditendang saat Dikabari Kehamilan

Perempuan berinisial IL berusia 31 tahun asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan melaporkan kekasihnya yang sudah berbuat jahat di Polres Pamekasan, Rabu (4/9/2019). Menurut pengakuan IL, dia disetubuhi oleh kekasihnya pada enam bulan yang lalu.

Akibat persetubuhan ini, IL yang disabilitas, tuna rungu dan tuna wicara, hamil lima bulan buntut dari benih yang ditanam kekasihnya secara paksa. IL saat melapor ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan ditemani keluarga dan kuasa hukumnya dari LBH Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto.

Berdasar keterangan tanda bukti surat laporan polisi dari Polres Pamekasan; TBL/228/IX/2019/JATIM/RES PMK, terlapor atas nama MRD (inisial) (30) warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Perempuan tuna rungu dan tuna wicara di Pamekasan disetubuhi kekasihnya hingga hamil. Dia lapor ke Polres Pamekasan, Rabu (4/9/2019).

Kronologi dalam surat laporan tersebut yakni, IL saat itu disetubuhi di rumah kekasihnya dengan pemaksaan dan dicekoki minuman keras. Ketika IL sudah dalam keadaan tidak sadar, IL langsung disetubuhi oleh kekasihnya.

Sehingga saat ini, IL harus menanggung akibat dari perbuatan bejat kekasihnya itu yakni hamil lima bulan.

Kuasa Hukum Pelapor yang merupakan Ketua LBH Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto mengatakan, polisi dalam hal ini penyidik Polres Pamekasan harus segera menangkap pelaku.

Perbuatan yang dilakukan oleh MRD kepada IL tidak manusiawi dan sudah di luar batas kewajaran. Menurut Marsuto Alfianto, IL saat dalam keadaan hamil, kekasihnya menyuruh untuk menggugurkan.

“Kekasihnya itu menyuruh IL menggugurkan kandungannya dengan cara menyuruh IL untuk meminum minuman keras.

“Karena tidak gugur, akhirnya IL perutnya ditendang, sehingga IL sering mengeluh kesakitan di bagian perutnya,” kata Alfian kepada TribunMadura.com saat ditemui sedang melapor di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan mendampingi IL, Rabu (4/9/2019).

Mirisnya lagi, kata Marsuto Alfianto, IL tidak hanya disetubuhi di rumah kekasihnya saja. Melainkan IL juga pernah sempat dipaksa oleh kekasihnya untuk digauli di tepi pantai yang tidak jauh dari rumah kekasihnya.

Saat itu, kata Marsuto Alfianto, IL tidak mau. Akhirnya kekasihnya tetap memaksa IL dengan cara menarik bajunya hingga IL ikut ke tepi pantai untuk digauli. “Bukti baju IL yang robek ada. Ini kami bawa. IL saat mau berteriak itu diancam akan dibunuh.

“IL ini digauli lima kali, pertama di rumah kekasihnya ia teriak tidak mau, kedua, ketiga dan keempat ini digauli di tepi pantai,” ungkap Alfian.

Lebih lanjut Marsuto Alfianto mengutarakan, peristiwa seperti itu tidak boleh terjadi lagi di Pamekasan. Karena perbuatan ini, menurutnya sangat biadab dan tidak manusiawi.

“Ini termasuk kejahatan tidak manusiawi. Dan saya berharap kasus ini tidak terulangi lagi di Pamekasan, karena ini perbuatan yang menurut saya sangat biadab,” ujar pengacara kondang di Pamekasan tersebut. “Apalagi korban ini disabilitas tuna rungu dan tuna wicara,” tandasnya.

Pengakuan Duda Meniduri Siswi SMP Surabaya 10 Kali

Duda asal Asemrowo Surabaya menghamili Siswi SMP. Kini, Duda berinisial CA itu harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Si duda diketahui sudah bercerai dengan istrinya pada 2015 silam, kemudian si duda berpacaran dengan Siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.

Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melalukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.

Namun, ritual first anniversary yang berujung persetubuhan ini justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara. Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.

Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur. CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP. “Bilang sama saya SMK,” kata dia, Kamis (29/8/2019).

Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.  “Saya bilang mau tanggung jawab,” bebernya.

Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggungjawab. Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap oleh Polisi saat menggelar razia. Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun. “Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil,” ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Modal Rayuan

Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur. Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya. Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab. Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

“Sebanyak 10 kali setelah Lebaran, di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil. Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.

Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).

Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua. “Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orang tua,” tutupnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos. Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih di bawah umur.

“Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali,” tutupnya. Tribunnews.com

Leave a Reply