Peredaran Minuman Beralkohol di Malang Segera Direvisi

Aturan peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Malang, Jawa Timur, akan diperketat. DPRD Kota Malang berencana merevisi peraturan daerah tentang minol di Kota Malang.

“Kami akan membentuk panitia khusus. Kami berharap para penjual dan pengedar minol tidak hanya dijerat pasal tindak pidana ringan tapi hukuman pidana,” ujarKetua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, Jumat, 20 September 2019.

Dia menilai keberadaan minol bukan masalah biasa karena bisa menghancurkan masa depan bangsa. Dia berharap izin perdagangan minol diperketat. “Karena inibenar-benar merusak kita semua. Minol itu yang diuntungkan cuma segelintir, yang dirugikan banyak,” jelasnya.

Wali Kota Malang, Sutiaji, memastikan memperketataturan peredaran minol. Aturan peredaran minol dinilai masih longgar dan belum memberikan efek jera. “Hukumannya tipiring dan denda lalu selesai,” katanya, Jumat, 20 September 2019.

Sutiaji bakal berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan operasi minuman keras (miras) ilegal. Masyarakat pun diminta lakukan pencegahan. “Masyarakat juga saya harapkan ikut melakukan pengawasan terkait masalah ini,” bebernya.

 Pemkot Malang bakal menindak tegas apabila ditemukan pengusaha miras nakal. Misalnya, menjual miras dengan kadar alkohol melebihi yang sudah ditentukan dalam aturan. “Kalau terbukti melanggar, izinnya tidak kami perpanjang. Bahkan jika ada keluhan dari masyarakat, maka akan kami tutup,” tegasnya. Medcom.id

Leave a Reply