Gilang Romadhon, seorang pemuda tanggung berusia 18 tahun, warga Desa Jolontoro, Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo harus berurusan dengan polisi. Karena terpengaruh minuman beralkohol, dia bertindak mencabuli beberapa anak sekolah.
Hal itu diungkapkan Kanit Idik 4 Suryanto pada konferensi pers di Mapolres Wonosobo kemarin (13/9). Dipaparkannya kronologis kejadian bermula pada 30 Agustus 2019, ketika ibu korban mengeluhkan anaknya yang berinisial F (15) warga Kecamatan Kertek yang merupakan pelajar SKB di salah satu sekolahan di Wonosobo tak kunjung pulang padahal hari sudah menunjukkan pukul 18.00 WIB.
Barulah pada pukul 23.00, sang ibu diberitahu oleh Sri Hardiyani saksi yang juga merupakan tetangganya anaknya telah diantar oleh dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
Dianggap tak wajar karena pulang larut malam dan diantar oleh seseorang yang tidak dikenal, maka Sri Hardiyani tersebut menghampiri salah seorang yang tidak dikenalinya dan mencium bau minuman keras. “Tak hanya itu pelaku juga mencabuli korban,” kata Suryanto.
Mereka, imbuh Suryanto pesta minuman keras di lapangan, kemudian Gilang mengajak F tersebut berpindah tempat untuk tindakan pencabulan.
Saat diwawancarai oleh awak media Gilang mengaku bahwa kejadian itu bermula karena terpengaruh oleh minuman keras atau alkohol.
Dengan adanya kasus tersebut polres wonosobo mengamankan barang bukti berupa satu potong sweter warna krem, satu potong celana panjang jins warna biru, satu potong miniset warna putih, satu potong celana dalam, dan satu botol botol minuman keras.
Gilang terjerar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat 91) UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Suaramerdeka.news