Polisi Tolitoli Musnahkan Tempat Pembuatan Miras Terselubung

Jajaran kepolisian sektor Galang kembali memperlihatkan eksistensinya dalam memerangi tindak peredaran minuman keras jenis cap tikus,hal itu dibuktikan dengan memusnahkan tempat produksi barang haram itu yang berlokasi didusun Kolondom serta desa Malangga dengan merobohkan tempat produksi serta menyita puluhan batang pipa penyulingan.

Perang terhadap peredaran minuman keras terus gencar dilakukan jajaran Polres Tolitoli melalui polsek jajaran disepuluh kecamatan,dengan melakukan berbagai macam cara mulai dari sosialisasi ketengah masyarakat tentang bahaya miras hingga menggerebek langsung tempat produksi minuman haram tersebut serta memunashkan barang bukti berupa bahan dasar pembuatan cap tikus seperti yang dilakukan jajaran Polsek Galang baru-baru ini.

“Keberadaan dari tempat penyulingan atau tempat produksi minuman haram cap tikus itu yang berada didalam perkebunan milik warga terendus berdasarkan laporan dari masyarakat setempat,dimana dari operasi yang dilakukan petugas menemukan lima lokasi penyulingan didusun Kolondom dan satu lokasi didesa Malangga kecamatan Galang,dari lima lokasi didusun Kolondom,jajaran Polsek Galang berhasil menemukan barang bukti 23 batang pipa stainless untuk penyulingan cap tikus,37 liter cap tikus dan 6 buah drum,sementara barang bukti disatu lokasi didesa Malangga petugas mengamankan 20 liter cap tikus dan 6 batang pipa,”kata Kapolsek Galang Iptu Rijal Selasa (24/9/2019 )

Larangan untuk berjualan minuman keras jenis cap tikus telah berulang kali dilakukan jajaran Polsek Galang diempat belas diwilayah kecamatan Galang secara persuasif namun larangan tersebut kerap dilanggar masyarakat setempat dan tetap melakukan produksi miras,larangan produksi serta penjualan kiras cap tikus diintensifkan,mengingat salah satu penyebab terjadinya gangguang KAMTIBMAS ditengah masyarakat yakni pelaku mengkonsumsi miras sebelum bertindak. Rri.co.id

Leave a Reply