Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Kudus

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyita ratusan minuman keras (miras). 626 botol minuman beralkohol itu disita dari rumah Intan Mayasari, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah, menyebut, penyitaan 626 botol miras merupakan jumlah terbesar yang ditemukan di satu titik.

“Pemilik akan diproses ke persidangan dengan sangkaan tipiring (tindak pidana ringan) ke Pengadilan Negeri Kudus. Pemilikterbukti melanggar Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang minuman berlakohol,” kata Djati, Selasa, 24 September 2019.

Djati mengatakan pemilik tidak lagi berhak memproduksi, menyimpan, menimbun, dan mengedarkan termasuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Bahkan dalam kadar yang paling rendah.

“Hukumannya paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp5 juta. Di Kudus ini Perda-nya nol persen alkohol,” ungkap Djati.

Miras 626 botol yang disita terdiri atas berbagai merek. Di antaranya Anggur Merah, Congyang, Anggur Kolesom, Anker, dan minuman beralkohol tanpa merek yang dikemas dalam botol air mineral.

Djati mengimbau masyarakat agar melapor ketika mendapatkan temuan minuman beralkohol di lingkungan sekitar. Dia berharap penindakan kali ini yang terakhir dan Kudus benar-benar nol alkohol. Medcom.id

Leave a Reply