Jual Miras ke Anak di Bawah Umur, Kakek-Nenek Ditangkap

Dua warga lansia, Nani (60) dan Daeng Sewang (70), ditangkap polisi karena kedapatan menjual minuman keras jenis tuak (ballo) di dua tempat berbeda, Senin (14/10/2019) malam.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Kompleks IDI di Jalan Dr Leimena dan Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Selain penjual, polisi juga menangkap enam pembeli yang sedang melakukan transaksi. Di antara para pembeli tersebut ada yang masih di bawah umur.  “Dari dua tempat itu barang bukti yang diamankan 500 liter jenis ballo, itu diperdagangkan,” kata Andri, Rabu (16/10/2019).

Andri mengatakan saat ini tuak sudah dimusnahkan. Kesembilan pelaku yang terlibat pun kini sudah ditahan di Mapolsek Panakkukang.  Pengamanan miras ini dilakukan karena minuman keras dianggap sebagai salah satu pemicu dari kejahatan dan kekerasan yang dilakukan di lingkungan masyarakat. Kompas.com

Leave a Reply