Rivan Effendi, 19, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Muhammad Dani, 21. Warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo itu membacok korban Dani hingga meninggal.
Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu (16/10) malam. Tepatnya beberapa jam setelah korban ditemukan jadi mayat di sekitar pemandian Sumber Ardi di Kelurahan/Kecamatan Wonoasih.
Senin (21/10), pukul 10.45, Polres Probolinggo Kota pun merilis penangkapan pelaku. Dengan mengenakan baju tahanan serta penutup wajah, pelaku diperlihatkan pada awak media dengan dipimpin Wakapolres Probolinggo Kota (Polresta) Kompol Imam Pauji.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pelaku sendiri, pembacokan pada korban terjadi lantaran pengaruh minuman keras (miras). Sebelumnya, pelaku dan sejumlah temannya pesta miras di sekitar Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
“Jadi, ada sebelas orang termasuk pelaku, pesta miras di Sumber Wetan. Dari sana, mereka bergeser ke Sumber Ardi di Wonoasih. Mereka kembali pesta miras di sini. Yakni, dengan cara mengoplos (menyebut minuman berenergi) botol dengan miras,” beber Wakapolres seperti dikutip Jawa Pos Radar Bromo.
Sekitar pukul 17.30, miras habis. Mereka pun berencana pulang. Namun, korban minta pesta miras tersebut dilanjutkan. Korban pun berinisiatif membeli miras lagi. Namun, oleh sejumlah temannya dicegah. Terjadilah cekcok di antara mereka. Saat itu salah satu di antara mareka yaitu S, berkelahi dengan korban.
Melihat perkelahian itu, pelaku yang mengetahui S membawa celurit langsung mengamankannya. Celurit milik S kemudian dipegang pelaku. Sayangnya, perkelahian tak selesai begitu saja. Pelaku yang berusaha melerai perkelahian malah dipukul oleh korban.
Akibat pengaruh miras, pelaku pun naik darah. Ia tidak terima dengan pukulan yang dilakukan korban. Saat itu juga celurit milik S yang dipegangnya langsung ditebaskan pada pinggang korban. Akibatnya, korban meninggal di lokasi kejadian.
“Penyebabnya akibat terpengaruh miras. Tersangka tidak terima dengan aksi pemukulan korban. Padahal niatnya hanya melerai perkelahian korban dengan S,” kata Kompol Imam Pauji.
Lantaran takut, S pemilik celurit melarikan diri keluar kota. Sementara pelaku yang bersembunyi di rumah neneknya langsung diamankan petugas di hari yang sama usai kejadian.
Kini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan dan mengakibatkan korban meningal dunia. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim AKP Nanang Fendy Dwi Susanto menambahkan, pembacokan itu tidak ada hubunganya dengan masalah asmara. Walaupun saat kejadian, ada seorang perempuan yang ikut.
“Memang ada pacar S yang ikut. Namun, sejumlah saksi di TKP menerangkan bahwa kejadian tersebut akibat terpengaruh miras. Keterangan 11 saksi yang kami periksa semuanya mengarah pada satu orang yakni pelaku ini yang membacok,” katanya.
Korban sendiri ditemukan tewas bersimbah darah di pemandian Sumber Ardi, Rabu (16/10) malam. Mayat korban ditemukan sekitar pukul 18.15 oleh seorang warga yang hendak buang air di pemandian itu. Jawapos.com