Pemkab Gorontalo Tak Akan Beri Izin Pedagang Menjual Miras

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menegaskan tidak akan pernah memberi ruang dan tidak akan memberikan izin untuk penjual minuman keras (miras) yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Ia menegaskan, masalah miras tersebut sudah menjadi penyakit di masyarakat. Olehnya, langkah tegas dalam pemberantasan dan pelarangan miras akan dilakukan pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Hal ini ditegaskan Bupati Nelson pada pelaksanaan rapat koordinasi Pimpinan Kecamatan (PIKA) Kamis (03/10/19) di ruang madani lantai 2 Kantor Bupati.

Rapat PIKA ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Roman Nasaru, pihak Kepolisian, perwakilan TNI, pimpinan OPD, Camat, serta undangan lainnya.

Nelson berharap kepada suluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama termasuk bagi keluarga atau orang tua untuk terus mengawasi anak-anak remaja untuk tidak terjerumus pada penyakit masyarakat tersebut.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Udin Pango juga membenarkan bahwa masalah miras di Kabupaten Gorontalo memang masih marak.

“Yang jadi persoalan sekarang, kadang kala Kabupaten Gorontalo itu menjadi tempat transit miras dari daerah lain. Olehnya, kami Satpol PP terus berupaya setiap saat kita melakukan razia penjualan miras,” tutur Udin.

Meski demikian, ia pun mengaku masih ada kendala yang dihadapi oleh Satpol PP dalam pemberantasan miras. Kendala itu diantaranya keterbatasan jumlah personil Satpol PP.

“Sehingganya melalui rapat PIKA ini, diharapkan dapat terjalin kerja sama antara pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Gorontalo,” tutupnya.

Untuk diketahui pula, pada kesempatan itu dibahas juga terkait masalah peredaran lem ehabond, penertiban kos-kosan, hewan lepas, penertiban pedagang, hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sulutgoonline.com

Leave a Reply