Astaga! di Kota Seribu Wali Ini Banyak Beredar Miras Ilegal

Sungguh keterlaluan. Kabupaten Gresik, yang dikenal sebagai Kota Santri, dan Kota Seribu Wali, ternyata masih ada yang nekat mengedarkan minuman keras (Miras).

Bahkan, Pemkab Gresik juga telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan penjual miras. Namun, para penjual miras tidak bergeming. Mereka tetap saja berjualan barang haram tersebut.

Buktinya, saat dilakukan razia di tempat karaoke berkedok warung kopi, banyak ditemukan minuman terlarang itu. Salah satu di warung milik Ludianto, dan Winarni.

Di dalam warung yang beralamat di Jalan Kapten Dulasim IIA/07 Desa Singosari, Kecamatan Kebomas tersebut, puluhan botol miras yang disimpan dalam kardus.

Kapolsek Kebomas, Kompol Mahmud menyatakan, razia dilakukan sebagai antisipasi keamanan di Kota Seribu Wali. Apalagi, menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. “Ini bangian dari antisipasi peredaran miras dan mihol di wilayah Kota Santri,” katanya, Senin (9/12/2019).

Ditambahkan, kegiatan serupa juga dilakukan oleh seluruh anggota polsek jajaran di wilayah Polres Gresik. Mereka bergerak melakukan razia miras di wilayahnya masing-masing.

Adapun miras yang berhasil disita antara lain 15 botol arak, 7 Wisky, 11 Vodka, 28 Bir Bintang, 13 Prost Bir, 21 Bir Hitam, dan 11 Mix Max serta 14 botol Frost Alster. Sindonews.com

Leave a Reply