Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua akan mengundang Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen dan Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Candra Diantio untuk membahas penanggulangan orang mabuk. Hal ini terkait banyaknya orang mabuk menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bupati mengatakan, Jayawijaya memiliki peraturan daerah tentang larangan peredaran maupun pembuatan minuman keras (miras). Namun orang mabuk masih tetap banyak.
“Saya akan undang lagi Kapolres serta Dandim untuk meningkatkan razia minuman keras. Karena saya lihat di mana-mana orang mabuk tambah banyak,” ujar Banua di Distrik Bolakme, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Kamis (19/12/2019).
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut nanti akan dibahas sanksi yang belum berjalan maksimal. Termasuk solusi agar sanksi yang diberikan benar-benar memberi efek jera bagi pembuat dan pengedar miras.
“Perda sudah pernah kami ubah, cuma berbenturan dengan peraturan hukum di negara ini. Jadi kami akan coba berkoordinasi kembali supaya mencari solusi penanganan bagi pembuat, termasuk yang konsumsi minuman keras,” katanya.
Bupati juga menyampaikan terima kasih atas peran tokoh agama yang selama ini membantu pemerintah. Dia berharap semua pihak ikut aktif melapor jika mengetahui soal lokasi pembuatan maupun peredaran miras. iNews.id