Muriyah (59) warga Jalan Jati Srono Timur 0I / 02 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya hanya bisa pasrah saat polisi membawanya ke Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.
Wanita asal Madura ini ditangkap karena menjual minuman keras (Miras) oplosan.Dia ditangkap pada hari Sabtu 14 Desember 2019 lalu sekira pukul 16:00 Wib.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita barang bukti 45 botol plastic berisi minuman keras (Miras) beraroma kopi sianida.
Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya AKP Mellysa Amalia saat dikonfirmasi awak media membenarakan adanaya penangkapan yang dilakkukan anggotanya.
Benar mas, pelaku kami tangkap pada tanggal 14 Desember 2019 sekira jam. 16.00 Wib di di Jalan Jati Srono Timur I / 2 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semmapir Surabaya.
Awalnya kami lakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pejualan miras ilegal.
Karena dia perempuan, kami lakukan pendekatan persuasif kami bawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan pemeriksaan,”ujar AKP Mellysa Amalia Selasa (16/12/2019).
Saat dilakukan pemeriksaan, perempuan itu mengakui telah menjual miras.Dia mengaku untuk menambah penghasilan,” katanya.
Untuk membuat efek jera pelaku dikenakan pasal 300 KUHP tentang peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia nomor 86/Men Kes 1 Per/IV/1977 tentang minuman keras (Miras),” tuturnya. Suksesinasional.com