Video Viral Pesta Miras, Delapan Siswi SMA Demak Dijerat Sanksi

Delapan pelajar putri di Kabupaten Demak yang diduga menggelar pesta minuman keras (miras), kini menerima sanksi dari sekolah. Aksi para siswi itu direkam video hingga viral di media sosial.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, Ernest Ceti Septyanti menyesalkan tindakan para pelajar putri tersebut. Pihaknya segera berkoordinasi dengan salah satu SMA negeri di Demak, tempat siswi-siswi itu menempuh ilmu.

“Kami sudah mengoordinasikan masalah ini dengan kepala sekolah. Para siswi dan orang tua juga telah dipanggil ke sekolah,” kata Ernest, Minggu (8/12/2019).

Dia menegaskan, meski terjerat sanksi tapi para siswi tersebut masih menerima hak untuk mendapatkan pendidikan. Sanksi yang diberikan mesti memiliki unsur mendidik dan membina agar tindakan serupa tidak terulang kembali.

“Saat ini ke delapan siswi sedang menjalani sanksi edukatif, karena mereka juga sudah kelas XII. Hak anak atas pendidikan tetap kami selamatkan. Dengan memberikan sanksi edukatif dan perhatian secara khusus. Sementara kepada sekolah untuk meningkatkan pembinaan karakter siswa di lingkungan sekolah, supaya hal serupa tidak terjadi di kemudian hari lagi,” katanya.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi mesti disikapi secara arif agar tak disalahgunakan. Untuk itu, dunia pendidikan perlu bersinergi dengan sejumlah pihak termasuk masyarakat dalam rangka menangkal bahaya atau pengaruh negatif perkembangan IT.

“Kami bersama pihak sekolah melalukan penanganan terhadap anak-anak dengan harapan mampu membantu mereka untuk menyadari kesalahannya. Semoga masa depan mereka terselamatkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, video sejumlah pelajar putri yang diduga tengah berpesta minuman keras (miras) viral di jagat dunia maya. Mereka tampak masih mengenakan pakaian seragam batik sebuah SMA negeri di Demak Jawa Tengah. Sindonews.com

Leave a Reply