Mabuk, Pria di Ambon Tebas Tetangga dengan Parang

Seorang pria berinsial HM di Ambon, Maluku, nekat menebas tetangga kosnya sendiri dengan sebilah parang usai mengkonsumsi minuman keras (miras). Akibatnya, lelaki berinisial UL, 33 tahun, itu mengalami luka serius di tangan sebelah kiri.

Korban pun spontan menangkis dengan tangan kiri dan merampas parang parang tersebut dari tangan pelaku.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, membenarkan peristiwa yang terjadi di rumah kos milik Wais Upuolat di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, sekitar pukul 13.00 WIT, Minggu 5 Januari 2020 itu.

Menurutnya, pihak kepolisian masih menyelidiki motif dibalik penyerangan tersebut. Namun dia tak membantah jika HM nekat menebas UL dengan parang karena dipengaruhi miras.

“HM sudah ditahan, sedangkan UL dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya di tangan kiri,” kata Julkisno saat dihubungi Tagar, Minggu 5 Januari 2020.

Kepada petugas, korban UL mengaku sebelum kejadian berdiri di depan kamar kosnya. Tiba-tiba HM ke luar dari kamar kosnya dengan membawa sebilah parang. Lantas dia menanyakan untuk apa parang tersebut. Seketika itu HM menjawab parang itu untuk memotong dirinya sembari mengayunkan parang ke arah UL.

“Korban pun spontan menangkis dengan tangan kiri dan merampas parang parang tersebut dari tangan pelaku,” katanya.

Melihat situasi seperti itu, datang pula seorang saksi yang ikut membantu UL untuk merampas parang dari tangan HM. Setelah itu, UL menuju RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis karena mengalami luka di bagian punggung dan tangan kiri.

Mendapat laporan, polisi pun bergerak mencari HM. Dia akhirnya diringkus berdasarkan LP-B/01/I/2020/Maluku/Resta Ambon/Sek Sirimau, tanggal 05 Januari 2020. “Kami juga telah memeriksa tiga saksi dan menyita sebilah parang. Pelaku ditahan di Polsek Sirimau,” tuturnya. Tagar.id

Leave a Reply