Perdes Miras Diterapkan, Ringke: Silahkan Minggat Jika Tidak Ikut Aturan

Keseriusan Pemerintah Desa Wanggarasi Timur, Kecamatan Wanggarasi dalam memberantas peredaran hingga warga pengkonsumsi minuman keras (Miras) nampaknya bukan main-main.

Meski baru 1 tahun menjabat, Kepala Desa Wanggarasi Timur, Ismail DJ. Tomelo atau yang akrab disapa Aya Ringke itu bakal menerapkan aturan tegas bagi warga yang mengindahkan aturan yang akan diterapkannya di tahun 2020 ini. “Saya sementara menyusun peraturan desa (Perdes) terkait miras. Silahkan angkat kaki dari Desa Wanggarasi Timur jika masih mabuk-mabukan dan menjual miras,” tegas Ringke.

Menurut Ringke, ada tiga point penting yang akan ia tuangkan dalam Perdes khusus menyangkut miras. “Yang pertama, bagi penjual, harus mengantongi ijin dari desa hingga kepolisian. Kalau dapat ijin, mereka harus berada di radius 500 meter dari pemukiman. Yang kedua, jika ada ijin dari desa, maka saya akan siapkan tempat. Untuk dua point itu, dapat dipastikan, selama saya menjabat, tidak akan saya ijinkan miras hadir di Wanggarasi Timur,” beber Ringke.

“Point ketiga, bagi penjual dan pengkonsumsi, bersedia tidak menerima bantuan pemerintah dalam bentuk apapun. Kami di desa sudah ada daftar nama penjual dan pemabuk yang kumabal. Lihat saja nanti jika perdes ini diberlakukan. Silahkan minggat dari Desa Wanggarasi Timur jika tidak bisa ikut aturan,” jelasnya lagi.

Aturan yang dibuat kata Ringke, bukan tanpa alasan. Ia hanya ingin, masyarakat Desa Wanggarasi dapat hidup berdampingan dengan aman dan damai. “Selama ini seluruh pangkal persoalan banyak disebabkan oleh miras. Maka langkah tegas harus dilakukan untuk menyikapi persoalan ini,” tandas Kades Ringke. Wartanews.id

Leave a Reply