Nasib nahas dialami dua orang perempuan pengendara dan penumpang sepeda motor di Kota Kupang.
Keduanya mengalami luka berat dan patah tangah setelah sepeda motor yang dikendarai ditabrak sepeda motor yang dikendarai seorang pria mabuk minuman keras (miras).
Seorang balita berusia satu tahun yang ikut dengan kedua korban juga ikut mengalami luka pasca kejadian ini.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jln Sam Ratulangi V, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (27/2/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor honda CRF nomor polisi DH 6463 KK dengan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DH 4550 HR.
Sepeda motor Honda CRF nomor polisi DH 6463 KK dikendarai Nobertus V. Bakuk (31), warga RT 07/RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Nobertus Bakuk yang saat itu tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM mengalalami rasa sakit pada bahu kanan. Saat itu Nobertus Bakuk mabuk karena dipengaruhi minuman keras.
Lebih lanjut, sepeda motor Honda Beat nomor polisi DH 4550 HR dikendarai Eksaleni Tonael (18), warga Jalan Sam Ratulangi V nomor 02, RT 020 RW 007, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Eksaleni Tonael yang juga tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm mengalami patah tulang kaki kiri dan luka robek pada kepala kiri serta pingsan.
Eksaleni Tonael membonceng Linda Naben (19), warga Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang yang saat tidak menggunakan helm.
Linda Naben mengalami patah tulang lengan kiri, luka lecet pada betis kiri serta rasa sakit pada kepala dan tubuhnya.
Kedua perempuan ini juga membawa serta bocah berusia satu tahun bernama Sabian Djawa. Beruntung Sabian Djawa hanya mengalami luka lecet di kepala kiri dan luka lecet pada bahu kiri.
Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, kasus kecelakaan lalu lintas ini berawal saat sepeda motor Honda CRF nomor polisi DH 6463 KK yang bergerak dari arah Pertamina Pulau Indah dengan kecepatan tinggi.
Saat tiba diperempatan jalan, pengendara yang sedang mabuk karena konsumsi minuman keras tidak mengurangi kecepatan. “Dia (pengendara) melaju sangat kencang saat diperempatan jalan serta dipengaruhi minuman keras,” kata seorang saksi mata di lokasi kejadian.
Sepeda motor honda CRF pun menabrak bagian samping kiri dari sepeda motor honda beat nomor polisi DH 4550 HR yang bergerak dari arah Jln Sam Ratulangi Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima dan menuju arah KFC di Jalan Frans Seda, Kelurahan Oesapa Barat.
Pengendara dan penumpang sepeda motor honda beat terpental dari sepeda motor dan jatuh ke badan jalan.
Aparat keamanan dari Unit Laka Sat Lantas Polres Kupang Kota kemudian ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi dan mengecek korban di RSU Kota Kupang dan RSB Drs Titus Ully Kupang.
“Kita sudah amankan pengendara sepeda motor honda CRF nomor polisi DH 6463 KK di Mako Satlantas Polres Kupang Kota,” ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andry Aryansyah, SIK saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (28/2/2020).
Kasus ini dibuatkan laporan polisi Nomor LP : LP/II/2020/A/Polres Kupang Kota, tanggal 27 Februari 2020.
“Dua orang korban luka berat dan dua lainnya luka ringan. Korban luka berat masih dirawat di rumah sakit,” tandas mantan Kasat Lantas Polres Kupang, Polda NTT ini.
Mengenai penyebab kecelakaan ini, Kasat Lantas menjelaskan diduga karena lalainya pengendara sepeda motor Honda CRF nomor polisi DH 6463 KK yang melaju dengan kecepatan tinggi di perempatan kompleks perumahan dan dalam keadaan mabuk dipengaruhi minuman keras. Tribunnews.com