PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni pada hari Jumat, 21 Februari 2020, telah memusnahkan sebanyak 2,8 ton minuman keras (miras) jenis cap tikus di Lantamal, Manado. Miras itu adalah hasil razia atau sweeping barang bawaan penumpang maupun muatan yang akan dibawa oleh kapal periode Agustus 2019 sampai dengan Februari 2020.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro menyebutkan razia selalu dilakukan saat kapal datang dan sebelum kapal melanjutkan pelayaran. Upaya penertiban penumpang dilakukan dalam menjaga keamanan, ketertiban serta keselamatan selama perjalanan.
Pelni, kata Yahya, menindak tegas seluruh penumpang yang kedapatan membawa miras ke atas kapal. “Sesuai prosedur, penumpang akan diturunkan di pelabuhan selanjutnya untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 22 Februari 2020.
Saat ini perusahaan pelat merah di sektor transportasi tersebut telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas. Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 46 trayek kapal perintis yang menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.
Dalam razia minuman keras ini Pelni bekerja sama dengan Angkatan Laut/Marinir, Kodim, Kapolres Bitung, Kapolsek Bitung serta Pelindo. Selain itu seluruh instansi-instansi terkait dilibatkan dalam sweeping minuman keras yang dibawa penumpang ke kapal Pelni.
Di masa mendatang, Yahya berharap kerja sama melakukan razia minuman keras kepada penumpang yang naik kapal Pelni dapat terus dilakukan dan diperketat sebelum masuk area kapal. “Sehingga keamanan dan keselamatan pelayaran sebagai bagian dari pelayanan Pelni kepada penumpang dapat terwujud,” katanya. Tempo.co