Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 1.050 Liter Miras Cap Tikus

Sebanyak 1.050 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus berhasil digagalkan peredarannya oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.

Upaya penyelundupan miras itu berhasil digagalkan saat mobil yang dikemudikan KHR (32) melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Minuman keras jenis cap tikus itu dikemas di dalam 42 kantung plastik. Setiap kantongnya berisi 25 liter ini, dibawa dari Provinsi Sulawesi Utara menuju Gorontalo melalui jalur darat.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono membenarkan penangkapan tersebut. Miras tersebut adalah milik SA (38), asal Desa Lubu Gua, Kecamatan Toluaan, Kabupaten Minahasa Utara, yang sesuai rencana akan di jual di Kota Gorontalo.

“Awalnya tim Ditresnarkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Avanza putih mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus dari Sulawesi Utara menuju Gorontalo,” kata Wahyu Tri Cahyono, Kamis (6/2).

Lanjutnya, saat ini pemilik barang bukti, SA dan sopir, KHR, beserta barang buktinya seharga Rp 18.000.000, sudah diamankan di Polda Gorontalo guna proses lebih lanjut,” tutup Wahyu Tri Cahyono. Kumparan.com

Leave a Reply