Dua orang karyawan PT Windu Nabatindo Abadi (WNA) hampir tewas setelah ditebas oleh rekannya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang. Luka yang cukup parah membuat kedua korban harus menjalani pengobatan di rumah sakit yang ada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Menurut informasi, peristiwa berdeah ini terjadi di lahan devisi 4 SCME PT.WNA, Desa Seluving, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Minggu, 8 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 wib. Saat itu kedua korban Mohammad Arsad alias Yosep Vernandes Asa dan Maliang DG Jarre mendatangi pelaku yang bernama Basi DG Ngempo.
Saat ketemu, kedua korban mengajak pelaku untuk mengonsumsi minuman keras jenis arak lokal alias lonang. Pelaku menolak ajakan tersebut. Kedua korban pun terus membujuk hingga memaksa pelaku agar mau minum bersama mereka. Merasa kesal, pelaku langsung mengambil parang dan langsung menebas keduanya hingga berceceran darah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Rahmad Tuah membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskan jika Mohammad Arsad kini sedang menjalani parawatan di RS Islam Muhammadiyah Palangka Raya. Sementara korban Maliang DG Jarre dirawat di RS Betang Pambelum Palangka Raya.
“Korban yang bernama Arsad itu mengalami luka di bagian kepala. Dia sempat dibacok sebanyak 2 kali dan Maliang DG Jarre juga mengalami luka-luka bahkan jari telunjuk lengan kanannya putus,” sebut Iptu Rahmad Tuah, Senin, 9 Maret 2020.
Korban yang pertama kali di bacok adalah Maliang DG Jarre. Dirinya ditebas saat sedang mengangkat botol miras. Melihat hal itu, Arsad mencoba melarikan diri namun gagal. Setelah mengalami pendarahan, korban tetap berusaha melarikan diri menggunakan motornya menuju ke kediaman rekannya dan melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian setempat.
Disisi lain, pelaku lalu membawa korban Maliang DG Jarre menuju klinik setempat. Setelah itu dirinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Satpam perusahaan tersebut.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dirinya terancam di penjara paling lama 5 tahun, sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang membuat korbannya alami luka berat. Kasus ini masih dalam proses lebih lanut,” tukas Kapolsek Cempaga Hulu. Matakalteng.com