Anggota kepolisian Polsek Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap pria berinisial AB. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap lantaran menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Warga Desa Branta Pesisir tersebut ditangkap di tokonya saat hendak jual beli miras, Selasa (24/3/2020). Kapolsek Tlanakan AKP Sahrawi mengatakan, AB ditangkap saat dirinya melakukan ‘Operasi Pekat Semeru 2020’.
Saat itu, razia dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, Ipda Sutikno beserta anggotanya. Ditangkapnya AB, kata dia, berawal dari informasi masyarakat, ada sebuah toko di wilayah setempat yang dicurigai menjual miras.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Usai melakukan penyelidikan, kemudian pihaknya langsung melakukan razia dan penggeledahan di sebuah toko yang dicurigai menjual miras tersebut.
“AB ini warga Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir yang kami amankan karena telah melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, atau menjual miras tanpa izin,” kata AKP Sahrawi.
Hasil penggeledahan dari toko tersangka, AKP Sahrawi mengaku berhasil mengamankan miras sebanyak 10 dus dengan rincian minuman anggur merah sebanyak 3 dus dan minuman anggur hitam sebanyak 7 dus.
Saat ini, kata AKP Sahrawi, AB beserta barang bukti miras yang dijualnya diamankan di Mapolsek Tlanakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya itu, dia menegaskan, ke depan akan terus melakukan operasi peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Tribunnews.com