Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pacitan, Jawa Timur, kembali menggagalkan bisnis haram antar-provinsi. Dari tangan pelaku berinisial DTS (24) asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang mengaku sebagai pembeli, polisi mengamankan ratusan liter miras (minuman keras) jenis arak Jawa atau ciu.
Menurut keterangan Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto, ratusan liter miras tersebut diperoleh DTS dari wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Rencananya, ciu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Beruntung, Sat Reskrim Polres Pacitan berhasil membekuk pelaku bisnis haram tersebut pada Rabu (22/4/2020) di simpang empat Penceng Pacitan.
“Barang tersebut didapat pelaku dari wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, dan akan diedarkan di daerah Trenggalek, Jawa Timur. Namun, tim kami berhasil menangkap pelaku di Pacitan, saat dia akan melakukan perjalanan ke Kabupaten Trenggalek,” kata Didik Hariyanto kepada Kontributor MoeslimChoice di Pacitan, Suluh Apriyanto, Kamis (23/4/2020).
Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pacitan adalah 234 liter arak Jawa, yang dikemas ke dalam 156 botol air mineral ukuran 1.500 mililiter.
“Tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Pacitan kemarin malam di simpang empat Penceng, dan dari tangannya diamankan sebanyak 156 botol air mineral berisi arak Jawa atau ciu sejumlah total 234 liter,” kata Didik.
Ia juga menerangkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
“Sesuai perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” pungkasnya. Moeslimchoice.com