Oknum Kepala Desa (Kades) Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur berinisial PO alias G (31) dipolisikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). PO bersama dengan 3 warga lainnya, yakni A (20), R (28) dan Y (30) dilaporkan polisi atas tuduhan penyegelan dan pengrusakan kantor BPD di desanya.
“Iya, pada tanggal 27 Maret lalu ada laporan masuk terkait kasus tersebut, yang melapor adalah Ketua BPD setempat, yakni saudari N,” ungkap Kapolsek Bulik, Ipda Hadi Prayitno, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya. Rabu 1 April 2020
Adanya laporan yang masuk. Lanjutnya, timnya langsung menindaklanjuti dengan memeriksa 7 orang saksi.
Ipda Hadi Prayitno, menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, bahwa kejadian pengrusakan kantor BPD desa Batu Tunggal terjadi pada tanggal 23 Maret sekira pukul 10:00 wib.
“Kronologinya, sebelum melakukan penyegelan dan pengrusakan kantor BPD, sekira pukul 08:00 Wib, PO bersama dengan A, R dan Y minum minuman keras terlebih dulu,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Kapolsek, mereka mendatangi kantor BPD yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat mereka minum miras. “Sesampainya di kantor BPD, mereka langsung melakukan penyegelan dan memecahkan kaca jendela kantor BPD tersebut,” bebernya.
Saat ini, ke-4 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. “Dimana ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. Beritasampit.co.id