Upaya Pemberantas Miras Gencar dilaksanakan Polres Kepulauan Talaud bersama Jajaran, ditengah Pandemi Covid – 19 dan Bulan Ramadan bagi umat muslim.
Buktinya, Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin oleh Kasat Iptu Mohammad Rosid bersama personil menggelar kegiatan Operasi dengan sasaran Minuman Keras di Pelabuhan Lirung Talaud, Rabu (6/5/2020) pagi tadi.
Alhasil, Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 7.344 Liter minuman keras jenis Cap Tikus yang di isi kedalam botol Air Mineral berukuran 600 mililiter.
”Sebanyak 7.344 Liter minuman keras jenis Cap Tikus diangkut menggunakan salah satu Kapal Penumpang yang melayani tujuan manado – Talaud,” ujar Kasat Narkoba Iptu Mohammad Rosid.
Rosid mengatakan saat ini barang tersebut telah di amankan di Polres kepuluan Talaud guna kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sebagian dari Minuman Keras ini adalah milik salah satu lelaki berinisial T (40) pekerjaan swasta yang beralamat Lirung.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Polres Kepulauan Talaud akan terus gencar memerangi peredaran miras di bumi Porodisa.
Pasalnya hampir setiap tindak pidana yg terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud diakibatkan oleh miras seperti pencabulan, pengancaman dan lainnya. ”ini untuk menjaga Talaud dari berbagai tindak kriminalitas,” tegas dia.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan komsumsi miras, karena banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh miras. “Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan komsumsi miras karena banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh miras” Pungkasnya. Tribunnews.com