Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan oleh Satpol PP Nganjuk selama Januari – April 2020 ini. Sedikitnya ada 165 botol miras berbagai merek yang disita mulai dari warung pinggiran hingga tempat karaoke di Kota Angin.
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Nganjuk Sujito mengatakan, total ada 10 jenis miras yang didapatkan satpol selama empat bulan terakhir. “Paling banyak miras yang kami amankan berjenis atau fermentasi anggur,” ujar Sujito kepada koran ini kemarin (23/5).
Miras jenis anggur itu terdiri dari berbagai varian. Antara lain anggur merah, putih, dan beras kencur. Mayoritas miras jenis anggur yang diamankan oleh satpol bermerek Orang Tua dan McDonald. “Untuk miras jenis anggur ini kami berhasil mengamankan sebanyak 68 botol,” lanjutnya.
Dari puluhan miras jenis anggur yang diamankan satpol, menurut Sujito paling sering ditemui di lapangan adalah anggur merah. Baik dari merek Orang Tua maupun McDonald.
Seakan tak ada matinya, miras jenis arak Jawa juga tetap merajai pasaran untuk konsumen kelas bawah. Pasalnya, harga jualnya relatif murah sehingga banyak masyarakat yang membelinya.
Dari beberapa kali razia yang dilakukan, petugas hampir pasti mendapati miras jenis tersebut. “Kalau untuk arak Jawa biasanya dijual dalam botol air mineral ukuran besar atau tanggung,” jelasnya.
Lebih lanjut Sujito menyebut, miras jenis arak Jawa dengan ukuran besar tersebut berhasil diamankan pihaknya sebanyak 36 botol. Sedangkan untuk ukuran sedang total ada sebanyak 47 botol.
Sisanya, baru miras jenis ciu merek Srigunting sebanyak 13 botol yang juga berhasil diamankan. “Miras tersebut kami amankan karena pemilik atau penjualnya tidak bisa menunjukkan surat izin untuk mengedarkan minuman beralkohol,” papar pria yang kerap memakai topi tersebut.
Satpol, jelas Jito, tidak lantas menyita dan memusnahkan miras-miras yang didapatkan tersebut. Melainkan, mereka memberi kesempatan pemilik warung atau toko untuk mengurus izin terlebih dahulu. Jika dalam masa waktu jatuh tempo ada surat izinnya, Sujito mengaku akan mengembalikan miras tersebut.
“Namun, kalau sudah jangka waktunya tidak dapat menunjukkan surat izin resmi, terpaksa akan kami musnahkan,” tegasnya. jawapos.com