BPOM Larang Jualan Miras via Online, Saham MLBI Drop 3%

Saham emiten produsen minuman alkohol di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup ambles pada perdagangan Jumat akhir pekan ini (26/6/2020). Saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) bahkan terjerembab hingga ditutup minus 3,12%.
Data perdagangan BEI mencatat, saham MLBI ditutup di level Rp 10.100/saham, minus 3,12%, dengan kapitalisasi pasar Rp 21,28 triliun. Nilai transaksi perdagangan hari ini mencapai Rp 843,28 juta dengan volume transaksi 83.500 saham.

Sepekan terakhir saham MLBI, produsen bir Bintang dan Heineken ini, minus 4,27% dan sebulan terakhir naik hanya 1%. Secara year to date atau tahun berjalan, saham MLBI ambles 35%.

Adapun saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) yang juga sahamnya dipegang Pemprov DKI dan San Miguel, stagnan di level Rp 4.910/saham dengan nilai transaksi hanya Rp 2,46 juta. Nilai kapitalisasi pasarnya Rp 3,93 triliun.

Dalam sepekan terakhir, saham DLTA minus 1,41% dan sebulan terakhir justru melesat 12%. Year to date, saham DLTA jatuh 28%.

Kabar pasar hari ini datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lembaga ini resmi melarang keras peredaran minuman beralkohol secara online atau dalam jaringan (daring).

Larangan ini termaktub dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Regulasi ini ditetapkan pada 6 April 2020 dan diteken Penny K Lukito, Kepala BPOM, serta diundangkan pada 7 April lalu oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

Dalam Peraturan BPOM yang dikutip CNBC Indonesia tersebut, Pasal 29 menyebutkan bahwa BPOM melarang peredaran minuman beralkohol melalui daring.

Pelaku usaha yang dimaksud adalah apotek, sistem elektronik milik industri farmasi, sistem elektronik milik pedagang besar farmasi, merchant dalam sistem elektronik milik penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Kemudian Pasal 30 menyebutkan bahwa Apotek dilarang melakukan kegiatan promosi dan iklan untuk Obat. Kemudian Apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang melakukan kegiatan promosi dan iklan untuk formula bayi, formula lanjutan, dan PKMK [Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus] wajib melalui media cetak khusus tentang kesehatan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31, menyebutkan, bahwa peredaran Obat dan PKMK secara daring dilarang melalui Media Sosial, Daily Deals, dan Classified Ads.

Jika ada pihak-pihak yang melanggar, BPOM akan mengenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan, peringatan keras, rekomendasi penutupan atau pemblokiran sistem elektronik milik pelaku usaha, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, hingga perintah penarikan kembali obat dan makanan, sebagaimana disebutkan di Pasal 32.

Adapun Pasal 27, BPOM juga melarang apotek dan/atau penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) mengedarkan secara daring untuk beberapa jenis obat tertentu, :

Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Obat yang mengandung prekursor farmasi;
Obat untuk disfungsi ereksi;
Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri;
Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan;
Obat yang termasuk dalam golongan narkotika dan psikotropika.
Sementara di Pasal 28, BPOM melarang pelaku usaha mengedarkan kosmetik tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus diaplikasikan oleh tenaga medis, meliputi:

Kosmetik sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) dengan kadar lebih besar dari 10%;
Kosmetik sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih besar dari 6%. cnbcindonesia.com

Leave a Reply