Peredaran Miras di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolres Mimika: Kami akan Selidiki

Walaupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua, masih menerapkan status tanggap darurat di tengah pandemi Covid-19, namun peredaran minuman keras (miras) masih terus ada.

Padahal melalui kesepakatan bersama nomor 443.1/386, tentang pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mimika, yang ditandatangani Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama Forkopimda, terdapat salah point penjualan miras ditutup total.

‘tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras ditutup total.’

Namun demikian, miras masih saja terus beredar menyebabkan beberapa kejadian tindakan kriminal.

Seperti keributan pada saat pembagian sembilan bahan pokok (sembako) untuk warga Kampung Opitawak, Distrik Tembagapura yang dilakukan di Jalan Jeruk SP 2, Kota Timika, pada Sabtu (13/6).

Beberapa oknum warga dipengaruhi miras membuat keributan, dan berakibat proses pembagian sembako terhenti sementara.

Peristiwa lainnya, pada Minggu (14/6) di Jalan Busiri Ujung, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru.

Terjadi penganiayaan yang menyebabkan Tadius Akimuri (16) seorang pelajar tewas. Kasus ini diduga juga disebabkan oleh miras.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata memastikan akan menyelidiki peredaran miras yang masih terjadi.

“Kami akan selidiki, dan mengikis habis terhadap miras-miras lokal yang beredar di masyarakat,” kata Kapolres di ruang kerjanya, Senin (15/6).

Khusus terhadap miras pabrikan atau bermerek, sampai saat ini tidak diperbolehkan untuk di jual, menyusul hasil kesepakatan bersama dimasa tanggap darurat Covid-19.

Jika masih ada yang jual, maka akan ditindak tegas. Meski demikian, kata Kapolres, terkait dengan miras bermerek bukan sepenuhnya menjadi tanggungjawab kepolisian.

Mengingat, izin penjualan miras bermerek tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sehingga, untuk pengawasannya juga menjadi tanggungjawab dari Dinas Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.

“Kalau melihat kesepakatan bersama terkait penanganan Covid-19 di Mimika, sudah jelas penjual miras ditutup total,” kata Kapolres.

Kapolres meminta kepada seluruh penjual miras bermerek untuk mematuhi instruksi Bupati terkait larangan menjual miras.

Sedangkan kepada penjual miras lokal dan yang memproduksinya untuk menghentikan aktivitas selamanya. Seputarpapua.com

Leave a Reply