Pesta minum minuman keras (miras) berujung maut kembali terjadi, kali ini tiga warga Kabupaten Malang tewas diduga akibat menenggak miras. Ketiga warga tersebut tewas dalam waktu tak bersamaan.
Berdasarkan informasi, korban tewas pertama yakni Noval Dwi Putra (36) ), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang tewas pada Sabtu pagi 30 Mei 2020.
Kemudian, korban kedua Priambodo Setyawan (34), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang tewas pada Sabtu malam 30 Mei 2020 malam saat menjalani perawatan di RSUD Saiful Anwar (RSSA).
Sementara korban ketiga yakni Andika Wijaya Makhtun (18) warga Dusun Morojantek, Desa Morojantek, Kecamatan Singosari, yang meregang nyawa pada Minggu 31 Mei 2020.
“Korban pertama tewas di rumah Jalan Morojantek. Sebelum tewas, korban diketahui telah mengonsumsi minuman jenis ripen atau alkohol murni bercampur minuman bersoda,” kata Kapolsek Singosari AKP Farid Fathoni saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).
Farid menambahkan, sesuai keterangan dari saksi Marisyanto (32) warga Desa Morojantek, Kecamatan Singosari ini, korban datang dengan kondisi mabuk membawa botol minuman soda yang berisi minuman alkohol murni.
Kemudian minuman miras tersebut dikonsumsi bersama sejumlah orang di rumah saksi di Jalan Morotanjek RT 01 RW 07, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Setelah melakukan pesta miras, Andik Wijaya tertidur di rumah Marisyanto pada Jumat malam usai berpesta miras.
Namun pada esok siangnya, Andika tiba-tiba mengeluhkan pusing, penglihatan tidak jelas, hingga dada merasa panas. “Saksi mengetahui korban pertama sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ucap Farid.
Sementara dua korban lainnya sempat menjalani perawatan di puskesmas dan rumah sakit. Karena mengeluh mual, pusing, serta penghilatan tidak jelas yang diduga karena efek mengonsumsi minuman keras yang dibawa korban pertama.
“Korban kedua meninggal setelah sempat dirujuk ke RSSA malam hari setelah korban pertama meninggal. Sementara korban ketiga meninggal pagi tadi saat menjalani perawatan medis,” ungkapnya.
Polsek Singosari telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kematian ketiga korban. Termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah korban ke ruang otopsi RSSA.
“Bahwa dari pihak keluarga korban tidak berkenan untuk dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan penolakan. Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak berkenan dilakukan proses hukum di kepolisian. Sementara barang bukti botol minuman bersoda sebagai tempat minuman yang dikonsumsi telah dibuang oleh korban di sungai utara tempat kejadian,” pungkas Farid. Okezone.com