Polres Mimika Tangkap 6 Pelaku Pembuat Milo Jenis Sopi

Polres Mimika berhasil menangkap enam pelaku pembuat miras lokas (Milo, red) sepanjang kali Wania, Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulud Waterpauw, mengatakan Polres Mimika berhasil mengungkapkan kasus pembuatan miras lokal sesuai masukan dari Wakil Bupati.

“Jadi, saya perintahkan kepada Kasat Samapta dan Kasat Narkoba Polres Mimika bersama personil untuk melakukan razia terhadap para pelaku pembuat minuman lokal di sepanjang kali Wania Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika,” ungkapnya dalam press rilis di Mako Polres Pelayanan Mimika, Senin (22/6/2020).

Dikatakan, 6 pelaku pembuat miras lokal yang sudah diamankan DSW, MRO, LO,GK, KL dan SL.

“Saat ini tersangka dan barang bukti pembuatan minuman keras lokal jenis Sopi telah diamankan di Mapolres Mimika,” katanya.

Dijelaskan kronologis penangkapan pada hari Minggu 21 Juni 2020, dimana pelaku saat ini telah di amankan dan nantinya akan menunjukan lokasi pembuatan miras lokal di daerah Mapurujaya Distrik Mimika Timur.

“Intinya sasaran kita sudah pasti dan di ketahui yang mana nantinya tidak semua akan masuk ke lokasi, namun sebagian standby di luar untuk memberikan informasi,” kata Kapolda.

Personil tiba di Kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur dan langsung bergerak menuju lokasi penyulingan yang letaknya berada di tengah hutan.

Pada saat perjalanan menuju lokasi personel telah menemukan 2 gen berukuran 25 L dan 1 gen 5 L serta 1 buah ransel tanpa pemilik yang di sembunyikan didalam semak – semak.

Kemudian personil tiba di lokasi penyulingan dan menemukan barang bukti diantaranya adalah 4 buah drom besi, 2 buah drom plastik warnah biru, 2 buah jergen berisi Sopi ukuran 25 L dan 1 buah jergen berisi sopi ukuran 5 L.

Adapun identitas tersangka berinisial MRO, warga Kampung Kaugapu Mimika Timur.

Sebelumnya tersangka telah di tangani oleh Polsek Mimika Timur terkait pembuatan atau produksi minuman keras jenis Sopi.

Kemudian di sekitar kali Wania ataupun lokasi yang dapat dijadikan tempat produksi miras lokal dan ditemukan barang bukti berupa, 1 buah sekop, 1 buah kampak, 5 buah pipa besi, 1 buah ember, 2 buah gen ukuran 5 ltr (sopi), 2 buah gen ukuran 20 ltr berisi sopi, 1 buah corong dan 1 buah gen potong

Ditemukan salah satu lokasi pembuatan miras tepatnya masuk ke arah area Pekuburan Mapurujaya namun pemilik/tempat tidak berada di tempat.

Tim melakukan penggeledahan di lokasi dimaksud dan menemukan peralatan penyulingan serta mengangkut barang bukti yaitu 6 buah drum plastic, 2 buah drum besi, 8 buah pipa besi ukuran 1 inci dan sampel Cairan yang sementara dipermentasi.

Pada bulan Mei ada tersangka lain TKP yang berbeda ( Di area Pomako ) telah di tangani oleh Polsek Pomako namun tersangka tersebut melarikan diri.

Yang di tangani oleh Polsek Miru tersangka berinisial JK. Adapula tersangka lain yang di amankan oleh Polsek Mimika Baru inisial GB pelakunya telah di amankan sekarang dan di proses.

“Tempat penjualan minuman lokal jenis Sopi yang masih di tangani oleh Polsek Mimika Baru adalah Saudari SL, Perempuan (35) warga Jalan Leo Mamiri Jalur samping Gudang Besi Tua Timika,” ujar Kapolda.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku berupa 3 buah botol 1500 ml, Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan, 4 botol ukuran 600 ml, 1 buah panic, Buah corong, 8 buah botol kosong ukuran 1500 Ml.

Pemilik dan barang bukti diamankan di Polsek Mimika Baru guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang dimusnahkan di TKP Kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur telah di musnahkan sebanyak 2.800 liter dan Jumlah barang bukti yang dimusnakan di Polres Mimika sebanyak 3.261 liter dengan jumlah total : 6.061 liter.

Para tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan di pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Koreri.com

Leave a Reply