Rencana pembangunan pabrik minumas keras atau mengandung alkohol di Ngoro Industrial Park (NIP) Kabupaten Mojokerto diprotes MUI Kecamatan Ngoro. Mereka menganggap hadirnya pabrik miras tersebut akan meningkatkan para pemabuk.
Pabrik minuman beralkohol (minol) itu bernama PT Hardcorindo Semesta Jaya. Pabrik tersebut akan beroperasi di Blok J Nomor 11, Desa/Kecamatan Ngoro. MUI Kecamatan Ngoro menolak rencana operasional pabrik tersebut.
Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif dalam surat penolakan Nomor 010/MUI.NGR/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020 menegaskan, pihaknya menolak pendirian pabrik tersebut di Kecamatan Ngoro. Pertimbangannya produksi miras akan membawa dampak sosial. Salah satunya, produksi miras bakal meningkatkan jumlah pemabuk.
“Banyaknya pemabuk akibat adanya minuman keras akan memicu tindak kriminal. Juga akan memperburuk citra Kecamatan Ngoro yang mayoritas beragama Islam,” terangnya.
Kepala Desa Ngoro, Suryo Prihartono membenarkan sebuah pabrik minol akan beroperasi di Blok J Nomor 11 kawasan NIP. Menurut dia, pabrik tersebut akan memproduksi minol dengan kadar alkohol 10 persen.
“Humas perusahaan silaturahmi ke saya tiga hari sebelum Lebaran. Dia hanya memberitahukan perusahaannya akan memproduksi minuman beralkohol. Katanya kadar alkoholnya 10 persen sejenis wine. Tidak dijual di sini, penjualannya ekspor untuk hotel-hotel, tidak dijual bebas,” ungkapnya.
Saat humas perusahaan tersebut menemui dirinya, Suryo mengaku sempat diminta tanda tangan terkait perizinan. Namun, saat itu dia mengaku menolak membubuhkan tanda tangan.
“Karena saya belum konsultasi ke para ulama. Saya khawatir terjadi gejolak di masyarakat. Kami tidak mendukung, melihat para ulama. Kalau ulama mendukung, saya mendukung. Karena ini menyangkut minol,” tegasnya. klikjatim.com