Anggota Resmob Polsek Panakkukang, Kota Makassar, menangkap Iqbal alias Ganna (31) atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku diamankan Senin (29/6/2020), sekitar pukul 03.40 Wita dini hari.
Ganna harus berurusan dengan aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan ke polisi pada Minggu (28/6/2020). Ganna akhirnya ditangkap anggota Resmob di rumah saudaranya di Jalan BTN Hamzy, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah saudaranya,” ungkap Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Setelah mengamankan pelaku, anggota Resmob Panakkukang mencari senjata tajam yang digunakan. Hanya, barang bukti tidak berhasil ditemukan karena sudah dibuang.
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti, namun tidak ditemukan karena orang tua Ganna telah membuangnya di kanal Tello,” tambahnya.
Kesal Sering Ditantang Berkelahi, Pemuda di Makassar Serang dengan Panah Mengenai Perut
Dari hasil interogasi awal setelah Ganna diamankan, penyebab aksinya diakibatkan hal sepele.
Ganna mengaku melakukan penganiayaan dengan menikam leher Rusmin karena tidak diberi pembeli minuman keras.
“Pelaku menikam bagian leher kiri korban karena pelaku kesal terhadap korban saat pelaku meminta uang Rp100 ribu untuk beli minuman keras, namun tidak diberi oleh korban,” ujar Kompol Jamal.
“Sehingga pelaku langsung menusuk leher korban menggunakan sebilah badik,” jelas Kompol Jamal. RAKYATKU.COM