Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, mendapatkan caci dan makian saat menggelar razia pada Sabtu malam, 19 Juli 2020. Petugas menyita peralatan musik dan tuak dari sejumlah titik penjualan minuman keras (miras) di Kota Padang.
Lokasi yang menjadi sasaran razai petugas penegak peraturan daerah tersebut berada di kawasan Simpang Gia, Tabing, Kecamatan Koto Tangah. Ada tiga warung yang menjual miras jenis tuak didatangi petugas.
“Sudah pernah diperingatkan oleh Ketua RT setempat, namun mereka tidak mengindahkan teguran tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Minggu, 19 Juli 2020.
Memang ada salah seorang pemilik melontarkan kata-kata kasar kepada kami, padahal sudah jelas kegiatan mereka tersebut meresahkan masyarakat.
Selain tidak mengindahkan peringatan kepala wilayah setempat, Alfiadi menyebut keberadaan warung miras itu telah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar warung.
“Selain menjual tuak secara bebas di lokasi padat penduduk, si pemilik juga sering menyalakan musik dengan volume bernada tinggi,” katanya.
Alfiadi mengaku saat pihaknya hendak menyita tuak, sambutan tidak mengenakkan didapat. Salah seorang pemilik warung melontarkan makian dan sumpah serapah kepada anggotanya yang sedang bertugas.
Namun pihaknya tak gentar dengan tetap mengangkut tuak dan alat pengeras suara di warung yang membuat bising warga sekitar.
“Memang ada salah seorang pemilik melontarkan kata-kata kasar kepada kami, padahal sudah jelas kegiatan mereka tersebut meresahkan masyarakat. Namun demikian, dalam rangka penindakan barang-barang tersebut tetap kami sita,” katanya.
Tak cukup sampai di situ, para pedagang yang menjual tuak juga dipanggil petugas ke Kantor Satpol PP. Mereka akan mendapat pembinaan dan arahan agar tidak lagi membuat kegiatan yang meresahkan.
“Yang mengelola (menjual) juga ikut kami panggil dan mintai keterangannya dan kami juga berikan pembinaan bahwa aktivitas yang mereka lakukan itu adalah salah,” ucap dia. Tagar.id