Patroli Satpol PP Kota Kediri menemukan 4 botol bekas minuman keras ( miras ) di warung yang masih membuka layanan hingga tengah malam di Jalan Panglima Sudirman, Kota Kediri, Sabtu (11/7/2020) malam.
Ada 4 botol yang ditemukan, 2 botol kecil dan 2 botol besar. Dari hasil pengecekan petugas, keempat botol itu diduga botol bekas miras. Namun isinya sudah habis.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020) menjelaskan, petugas telah membubarkan pengunjung warung yang bergerombol lesehan di trotoar jalan.
“Petugas meminta pengunjung segera bergeser dan meninggalkan lokasi serta diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta memakai masker,” jelasnya.
Dari lokasi warung yang banyak dikunjungi pembeli, ada pelanggaran pengelola tidak menjaga jarak. Selain itu juga banyak pengunjung yang tidak memakai masker.
“Pengelola terindikasi menyedikan tempat untuk minum miras. Kami temukan bukti beberapa botol bekas miras yang sudah habis,” jelasnya.
Dijelaskan, untuk pengelola sudah dilakukan kroscek terkait dengan temuan barang bukti botol miras di sekitar warung.
Namun dari pihak pengelola warung mengaku tidak menjual miras, botol miras yang ditemukan petugas dibawa oleh pengunjung dari luar.
Tindak lanjut dari temuan botol miras dan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ), KTP milik pengelola warung telah diamankan petugas.
“Pemiliknya kami harapkan untuk datang ke Kantor Satpol PP Kota Kediri hari Senin untuk mendapatkan pembinaan,” jelasnya.
Satpol PP Kota Kediri bersama petugas gabungan dari kepolisian dan TNI terus melakukan penertiban jam malam dan membubarkan tempat kerumunan di kafe, warung, dan tempat keramaian.
Malahan sudah sepekan terakhir puluhan penjual makanan dan lesehan di Bundaran Sekartaji dan Monumen PETA telah disterilkan. TRIBUNJATIM.COM