Sebanyak 5.300 liter minuman keras (miras) tanpa izin edar yang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo. Miras tersebut tanpa izin edar dan dilarang beredar di Provinsi Gorontalo.
“Barang bukti ini kami dapatkan dari dua kali operasi. Pada 20 Juli 2020, kami temukan 4.000 liter cap tikus dan yang kedua pada 11 Agustus sebanyak 1.300 liter,” kata Kepala BPOM Gorontalo, Yudi Noviandi di Gorontalo, Rabu (12/8/2020).
Yudi mengatakan, miras tersebut disita dari hasil kerja sama dengan Korem 133/Nani Wartabone dan Polda Gorontalo. Cap tikus tersebut dibawa dari wilayah Sulut dan masuk ke Gorontalo.
“Miras yang kami temukan pada operasi pertama, modusnya dibawa dengan truk yang ditutupi dengan bawang dan juga kardus air mineral. Yang kedua diamankan di wilayah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara di Atinggola,” katanya.
Dia menambahkan, jika dasar penyitaan miras tersebut terkait dengan undang-undang pangan, yaitu oknum yang mengedarkan pangan tanpa izin edar.
“Semoga apa yang kami lakukan ini dapat menurunkan jumlah peredaran cap tikus di Provinsi Gorontalo,” ucapnya. iNews.id