AN alias Wowo seorang penggali kuburan di wilayah Pakuncen, Wirobrajan ditangkap polisi setelah membuat onar dan membawa golok seusai menenggak minuman keras di Kleben, Pakuncen belum lama ini.
Polisi menyebut, konflik tersebut dipicu akibat dendam lama.
“Kejadiannya awal Agustus lalu. Tersangka bersama temannya yang sekarang statusnya saksi mendatangi rumah Faundra setelah minum miras. Motifnya dendam lama karena sebelumnya kedua orang ini sudah pernah berselisih paham,” kata Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyati, Rabu (12/8/2020) kemarin.
Kapolsek mengatakan, Wowo yang teler akibat mengkonsumsi miras awalnya mengajak rekannya yakni S untuk mendatangi kediaman Faundra.
Namun, sesampainya di lokasi, yang bersangkutan tidak di rumah.
“Tersangka mengetuk-ngetuk pintu rumah tapi yang di rumah orang tuanya. Dia kemudian disarankan mencari ke angkringan di dekat rumah,” ucap Kapolsek.
Tersangka kemudian mencari ke angkringan yang ditunjuk.
Namun yang dicari tak kunjung dapat.
“Waktu dia mau pergi kemudian muncul Faundra, lalu terjadi keributan dan tersangka dikeroyok oleh teman-temannya Faundra,” kata Kapolsek.
Saat diperiksa, warga di sekitar lokasi mendapati golok sepanjang 38 sentimeter di balik celananya.
Warga kemudian melapor ke Polsek setempat dan keduanya digelandang ke kantor.
“Belum sempat digunakan. Tersangka mengaku membawa golok hanya buat jaga-jaga saja,” terang Kompol Endang.
Pelaku awalnya akan dijerat dengan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, karena tersangka cukup kooperatif dan dalam kondisi pandemi Covid-19, tidak dilakukan penahanan.
Sedangkan teman pelaku SS hanya sebagai saksi. TRIBUNJOGJA.COM