Diduga gara-gara mabuk usai mengonsumsi minuman keras (Miras), seorang anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo diduga mencabuli temannya sendiri
Dugaan kasus pencabulan ini telah dilaporkan ke Polres Gorontalo oleh orang tua korban pada 12 September 2020.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno saat diwawancarai membenarkan kejadian ini. Menurutnya, terlapor melakukan aksinya saat dirinya dipengaruhi Miras.
“Setelah selesai meminum Miras, terlapor datang ke rumah korban untuk melakukan aksinya itu. Kami saat ini masih menunggu hasil visum,” ujar Nauval di Mapolres Gorontalo, Rabu (16/09/2020).
Iptu Nauval menjelaskan kasus ini masuk dalam proses peradilan pidana anak. Terduga pelakunya pun masih di bawah umur. Pihaknya akan mengupayakan diversi.
“Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Nauval.
Dalam mencegah terjadinya kasus ini lagi, Iptu Nauval berharap kepada para oran tua agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Para orang tua, tolong tetap awasi anak-anaknya, jangan terlalu diberi kebebasan,” tandasnya
Sementara itu, terlapor dalam kasus ini mengakui dirinya melakukan perbuatan itu karena dipengaruhi dengan alkohol.
“Iya, pak saya mengakui perbuatan saya itu karena sudah terpengaruh minuman keras,” tandasnya. Read.id