Meskipun telah menetapkan tersangka penjual miras oplosan, polisi masih terus mengusut praktik penjualan miras yang menewaskan tiga warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro tersebut. Salah satunya, dengan memburu pemasok miras tersebut.
Kepolisian ingin menelusuri asal miras oplosan jenis arak jawa yang dijual tersangka, B. Berdasarkan keterangan tersangka, miras tersebut mendapatkan miras tersebut dengan membeli, bukan meracik sendiri. “Sesuai keterangan dari tersangka, miras tersebut dibeli dari Surabaya,” jelas Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Krisitian Bara Langi, kemarin (25/9).
Dari keterangan tersangka tersebut, kepolisian sedang mendalaminya. Pihaknya, kini sedang mengumpulkan keterangan dan bukti, untuk menelusuri orang yang menjual miras tersebut kepada tersangka. “Kami sudah kantongi nama orang tersebut. Ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, kita kejar penjual ini,” ungkap perwira berpangkat tiga balok ini.
Selama ini, lanjut Donny, tersangka memperoleh miras memabukkan itu dengan cara membeli ke Surabaya. Tersangka menyuruh rekannya untuk membeli miras tersebut. “Jadi setelah kejadian itu, ada dua orang yang kami amankan. Satu penjual dan satu orang temannya. Tetapi, yang satu kami jadikan saksi. Kebetulan dia yang biasanya disuruh membeli minuman di Surabaya,” tegasnya.
Kini polisi berupaya mendalami praktik penjualan miras oplosan tersebut. Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Blitar. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kasus keracunan miras oplosan hingga menelan korban jiwa ini sudah yang kesekian kali. Di tahun ini saja, sudah ada tiga kejadian keracunan miras oplosan. Sudah ada belasan orang yang tewas akibat minuman memabukkan tersebut. Radar Blitar