Pos Bukit Keramat Satgas Pamtas Yonif 623/BWU mengamankan minuman keras hasil dari pemeriksaan rutin yang tidak henti-hentinya dilaksanakan.
Pemeriksaan rutin kali ini dilaksanakan di Kampung Bukit Keramat, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap kendaraan yang melintas di depan pos Dalduk Bukit Keramat didapatkan sebuah mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi KU 1897 N dengan pengendara mobil bernama Gusti (23) beralamat Desa Sei Limau, Sebatik Tengah, Nunukan.
Yang bersangkutan membawa satu buah kardus makanan ringan dan satu buah kardus rokok berisi barang terlarang jenis miras sejumlah 23 botol yang terdiri dari 22 botol Redbull dan 1 botol Blackjack.
Personel yang melaksanakan pemeriksaan rutin antara lain Serda Hamid, Praka Heriyadi dan Pratu Rudy.
Dari pengakuan Gusti bahwa barang tersebut merupakan titipan dari warga Tawau, Malaysia atas nama Amran yang diambilnya dari pelabuhan Lale Sallo untuk dibawa PLB Bambangan.
Dia mengaku hanya membawakan saja barang tersebut tanpa memeriksa isi dari kedua kardus tersebut.
Dalam rilisnya di Nunukan, Senin (28/9/2020), Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania mengatakan bahwa pemeriksaan rutin dan patroli yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di jajaran pos sepanjang perbatasan RI-Malaysia cukup efektif mencegah masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia.
“Kami memang memerintahkan jajaran pos agar jangan pernah lelah dan bosan untuk melakukan pemeriksaan di depan pos maupun di jalur-jalur tikus yang dianggap rawan penyeludupan barang terlarang dan ilegal masuk wilayah Indonesia dan terbukti efektif dengan hasil yang kami dapat selama penugasan,” ujar Dansatgas.
Menurut Dansatgas, patroli dan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh jajarannya bertujuan meningkatkan rasa aman warga perbatasan atas peredaran barang terlarang terutama miras dan narkoba di wilayah Sebatik.
“Kami berharap warga Sebatik dan Kabupaten Nunukan pada umumnya merasa aman atas keberadaan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU dari peredaran miras dan sabu di wilayahnya serta dapat terus memberikan informasi untuk memutus rantai peredarannya,” imbuh Dansatgas. TRIBUNKALTIM.CO