Terjaring razia membuat seorang pria asal Boyolali bernama DS (28) gagal lakukan transaksi minuman keras senilai puluhan juta rupiah. Sedangkan minuman keras ilegal tersebut disita sebanyak 232 botol. Hal ini dibenarkan Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan saat dikonfirmasi, Selasa (15/09/20).
“Dalam operasi Tiada Hari Tanpa Razia di wilayah Polsek Banjarsari. Saat itu, ada mobil Toyota Agya berplat nomor polisi AD 9414 HT melintas di lokasi operasi. Saat kami cek, ternyata di dalam mobil itu ada miras,” ujarnya.
Dalam hal ini, diketahui berjenis Vodka, Whiskey, dan Anggur Merah, di mana pria ini tidak bisa menunjukkan izin membawa dan menjual. Sedangkan operasi ini tepatnya Jln. Adi Sumarmo wilayah Kecamatan Banjarsari pada Kamis (03/09/20) pukul 10.00 WIB siang.
Ratusan Miras Senilai Puluhan Juta Disita Polisi (1) Kepolisian menyita 84 botol Anggur Merah, 76 botol Whiskey, dan 72 Vodka. Sedangkan saat diedarkan jika harga miras itu berkisar Rp 80.000 hingga Rp 150.000
Menurutnya, pelaku ini dijerat Pasal 3 ayat (1) UURI No.4/1976 tentang menjual minuman keras tanpa izin.
“Pelaku memperoleh miras itu dari seorang pria berinisial PRT yang belum diketahui domisilinya. Pelaku dan PRT bertemu di wilayah Ring Road Mojosongo untuk COD sebanyak 232 miras senilai Rp 20 juta itu,” jelasnya.
Dia merinci jika kepolisian menyita 84 botol Anggur Merah, 76 botol Whiskey, dan 72 Vodka. Sedangkan saat diedarkan kalau harga miras itu berkisar Rp 80.000 hingga Rp 150.000. kumparan.com