Setelah Dicekoki Miras 2 ABG Digilir Tiga Pria

Tiga pria yang berinisial MA, DH, dan RG diamankan oleh Polres Subang atas kasus pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis, (27/8/2020) lalu.

Kapolres Subang AKBP, Teddy Fanani mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan pengaduan pada tanggal 20 Agustus 2020, perihal terjadinya pencabulan kepada dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah berinisialkan DE (16) dan RD (15).

“Para tersangka sebelum melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, terlebih dahulu mengajak minum-minuman keras jenis iceland, kemudian setelah mabuk, korban DE dan RD disetubuhi oleh pelaku secara bergantian,” kata Teddy dalam konferensi persnya di Polres Subang, dilansir dari Republika.

Kronologis dari kejadiannya bermula, saat pelaku RG menghubungi korban RD untuk mengajaknya minum miras. Ajakan tersebut disetujui oleh korban RD yang saat itu bersama dengan korban DE.

Kemudian, mereka pergi mendatangi salah satu pelaku di Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, yang merupakan rumah saksi VK.

Mereka minum di dalam kamar milik VK. Sehabis minum, VK langsung keluar rumahnya.

Saat itulah, ketiga pelaku memulai aksinya menyetubuhi kedua korban secara bergantian. Kedua korban saat itu tidak bisa melawan karena mereka dalam kondisi mabuk.

“Pengakuan pelaku RG yang menyetubuhi korban RD dan korban DE sebanyak 1 kali, untuk pelaku MA mengakui sudah menyetubuhi korban DE sebanyak 1 kali juga pelaku DH mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban RD,” tutur Teddy.

Diketahui, para pelaku masih berusia 19 tahun dan belum bekerja.Padangkita.com

Leave a Reply